Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.

β€œPengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” katanya.

Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.