Keberadaan parade sound horeg di wilayah-wilayah ini terus memicu perhatian publik. Di satu sisi dinanti-nanti oleh para pencinta audio supersonik, tetapi di sisi lain kerap memicu protes warga sekitar akibat dampaknya terhadap kenyamanan lingkungan.

Sikap tegas soal larangan penggunaan pengeras suara berdaya tinggi telah diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 22 Tahun 2026, secara tegas dituangkan ketentuan soal larangan sound horeg.

Di dalam aturan dijelaskan bahwa Pemkot Malang melarang penggunaan sound horeg atau audio berdaya tinggi dalam agenda perayaan HUT RU maupun kegiatan warga seperti karnaval dan bersih desa di area perkotaan padat.

Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas, kenyamanan publik, serta mencegah kerusakan bangunan warga akibat getaran frekuensi rendah.

"Aturan sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 22 Tahun 2026," terang Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).

Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Malang menerapkan skema skenario pembatasan ketat. Mengacu pada regulasi tingkat provinsi dan Surat Edaran Bersama, pengoperasian perangkat audio di ruang publik dibatasi maksimal 85 desibel (dBA) untuk kegiatan bergerak/karnaval.

Selain itu, Pemkab Malang bersama aparat kepolisian membatasi jumlah subwoofer, mewajibkan batas waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, serta melarang rombongan melintasi jalur-jalur utama guna mencegah kemacetan.

Perbedaan regulasi ini menunjukkan adanya kompromi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing, tim redaksi pemukiman padat perkotaan dan kawasan pedesaan.