Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Forkopimda menetapkan regulasi penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Kota Batu Nomor 300/656/35.79.417/2025. Nomor B/914/VIII/2025. SE/1/VIII/2025.

Plt Kasatpol PP Kota Batu Faris Pasarela menegaskan bahwa setiap kegiatan pawai budaya atau karnaval yang memanfaatkan fasilitas ruang publik harus mengacu pada regulasi yang tercantum di dalam SE tersebut.

Sementara itu, Polres Batu yang membawahi wilayah Kota Batu hingga tiga kecamatan di Kabupaten Malang (Ngantang, Kasembon, dan Pujon) menegaskan pihak kepolisian tidak melarang keberadaan sound horeg. Namun, izin keramaian hanya akan diberikan jika panitia bersedia menaati rambu-rambu yang ada.

Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menyebutkan bahwa ketentuan yang harus disepakati meliputi batas volume suara, durasi pelaksanaan, hingga penggunaan akses jalan umum.

"Tentu untuk sound horeg di Kota Batu maupun Kecamatan Ngantang, Kasembon, Pujon, Kabupaten Malang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batu, boleh sound horeg, kami tidak melarang. Tapi, harus mengikuti aturan yang ada," ujar Anton saat dihubungi NadiKabar, Selasa (25/8/2026).

Anton memaparkan, ketentuan batas ambang kebisingan suara dalam regulasi tertulis sejatinya dipatok maksimal 85 desibel. Pihaknya memberikan batas toleransi maksimal hingga 100 desibel saat kegiatan berlangsung. Selain itu, pembatasan jam operasional juga diperketat.

"Kemudian untuk waktu, kami beri kesempatan batas maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan rute di jalur utama itu tidak diperbolehkan untuk menutup total jalan," tegas Anton.