NADIKABAR.COM — Pria berinisial AAS alias SN (40) ternyata membegal mantan istrinya sendiri, NW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara sakit hati diceraikan. Pelaku menganiaya hingga merampas emas korban setelah baru keluar dari penjara.
"Motif pelaku karena sakit hati diceraikan oleh mantan istrinya," ungkap Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Rasyad menjelaskan, pelaku sebelumnya sempat terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga akhirnya diceraikan oleh korban. Saat menjalani hukuman di penjara, pelaku malah menuduh istrinya berselingkuh.
"Saat berada di dalam sel, pelaku menuduh istrinya berselingkuh. Sementara saat pelaku masih menjalani hukuman, mantan istrinya diketahui telah menikah lagi," tuturnya.
Kondisi itu diduga membuat pelaku menyimpan dendam. Sebulan setelah bebas dari lapas, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan membegal mantan istrinya.
"Setelah keluar dari penjara, pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan aksi begal," kata Rasyad.
Menurut Rasyad, pelaku juga sempat teridentifikasi melakukan percobaan membegal pengendara mobil di Bantaeng. Kendati begitu, aksi begal kala itu gagal dilakukan.
"Untuk yang pertama di Bantaeng, tetapi saat itu banyak keluarga korban di dalam mobil sehingga aksinya tidak dilanjutkan," jelas Rasyad.
Diketahui, pelaku membegal mantan istrinya di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Senin (31/8) pagi. Korban yang berada dalam mobil dibuntuti oleh pelaku yang membawa parang.
"Pelaku kemudian mendekati mobil korban dan memukul kaca depan serta kaca samping menggunakan parang berkali-kali hingga pecah," ucap Rasyad.
Pelaku lantas menebas istrinya menggunakan parang hingga luka di bagian tangan. Pelaku lalu merampas uang dan emas yang berada dalam tas.
"Tas korban yang dicuri berisi uang tunai Rp 13 juta, perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung emas, serta sejumlah buku dan nota pembayaran," jelasnya.