"Kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian yang disertai pemerasan. Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan telah berhasil mengamankan dua pelaku utama dan menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"Masih ada pelaku lainnya yang dalam pencarian. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, atau kepada para pelaku sendiri, untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas penangkapan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolres Subang dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota komplotan lainnya yang masih melarikan diri.