NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menindaklanjuti kasus begal payudara siswi kelas 6 SD di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku pria inisial DF (42) berhasil ditangkap.

"Benar, pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Peristiwa pelecehan terjadi pada Rabu (14/10) siang dan terekam CCTV. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama Polsek Bekasi Selatan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku," jelasnya.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota.

"Yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.

"Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung," tegas Kombes Putu.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk rekaman yang berpotensi mengungkap identitasnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat menambah tekanan psikologis. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan," kata Budi Hermanto.