"Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri mengungkap pencurian dengan modus menggeser tas milik warga negara Cina di sebuah mal kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan itu.

"Dalam pengungkapan tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang korban warga negara Cina," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada 26 September 2026 lalu. Rekaman kejadian itu beredar di media sosial.