NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mencabut izin operasi KM Maulana 23 yang diduga terlibat dalam praktik penganiayaan dan dugaan adanya perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK).

Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipung mengatakan pihaknya juga saat ini tengah memeriksa pemilik kapal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di atas kapal tersebut. Termasuk alasan tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026.

Adapun kapal tersebut milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Ipung menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai pembelajaran agar setiap pemilik kapal tidak semena-mena terhadap ABK dan selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu disitu ada juga tindak-tindak yang lain," katanya dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).