NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 soal potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimiliki lembaga tersebut. Meski demikian, BEI akan meminta klarifikasi kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian di balik pengumuman tersebut.

"Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).