Adapun, BEI menetapkan saham kategori HSC dengan mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan pada sejumlah pihak, Price Impact Ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan.
βKriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya 'price impact ratio' tertentu dan atau adanya 'concern' dari pengawasan,β kata Iding.
Ia menyebut, saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.
Evaluasi berdasarkan PIR dilakukan setiap tiga bulan dan disesuaikan dengan peninjauan IHSG serta indeks utama lainnya, katanya menjelaskan.
Sebelumnya, BEI mengumumkan rencana mengecualikan seluruh saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan IHSG.