Adapun, kebijakan tersebut mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan bertujuan meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan, namun pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.

β€œUntuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan,” kata Jeffrey.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan delisting, yang mana emiten yang masuk kategori HSC tetap tercatat di pasar modal Indonesia.

β€œBukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” kata Jeffrey.