Setelah perubahan, DINFRA pada rentang Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Sementara, untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, perubahan peraturan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu pertama, SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kemudian, kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Adapun, peraturan Nomor II-A dan II-O secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.