NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran dividen bagi para pemegang sahamnya. Besaran dividen akan diputuskan dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 28 Oktober 2026.
Pembagian dividen diketahui menjadi salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Pembagian dividen ini dilakukan setelah BEI resmi mengimplementasikan demutualisasi.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan besaran dividen akan diputuskan setelah rampung pembahasan tentang rencana bisnis perusahaan. Dalam rencana tersebut, memuat alokasi anggaran investasi, saldo laba ditahan, hingga dividen bagi pemegang saham BEI.