NADIKABAR.COM β€” PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi untuk membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan langkah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pasar modal Indonesia sejauh ini.

β€œBEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Jeffrey memastikan bahwa BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

Ia mengungkapkan, berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

β€œHal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia,” ujar Jeffrey.

Kemudian, Jeffrey juga menekankan bahwa pengumuman MSCI tersebut masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final.

Ke depan, Ia memastikan BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

Pada Jumat (16/10) pagi waktu Indonesia, MSCI meluncurkan pengumuman untuk membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027, dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi.

MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran pelaku pasar telah meningkat signifikan mengenai kemampuan investasi di pasar ekuitas Indonesia, termasuk mengenai ketidakjelasan yang terus berlanjut dalam struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

MSCI menyambut baik masukan dari pelaku pasar mengenai proposal reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai tanggal 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2027.