NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat syarat pencatatan saham di pasar modal Indonesia. Langkah ini tertuang dalam perubahan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A) yang berlaku mulai hari ini, Jumat (9/10/2026).

Dalam aturan tersebut, BEI memperketat persyaratan keuangan bagi calon emiten. BEI juga mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba untuk tetap tercatat di Papan Utama.

"Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," kata P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).