Namun demikian, ia menjelaskan proses penemuan harga wajar tersebut membutuhkan waktu, karena pergerakan saham tetap mengikuti mekanisme perdagangan, termasuk ketentuan auto rejection.

Dalam kesempatan ini, Jeffrey mengungkapkan terdapat 69 saham yang diperdagangkan di bawah level Rp50 p​​​​​ada hari pertama kebijakan tersebut diterapkan pada Senin (28/9).

"Yang ada di harga Rp50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor yang mungkin memang fair value-nya tidak di Rp50 dan saat ini sedang mencari fair value-nya," ujar Jeffrey

Meski demikian, ia menegaskan kontribusi saham-saham tersebut terhadap IHSG tidak besar, yang mana terdapat sekitar 20 saham yang sebelumnya berada di level Rp50, kemudian bertambah oleh saham dari Papan Pemantauan Khusus yang diperdagangkan di bawah Rp50.