NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi guna menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor. Langkah ini dilakukan seiring pengumuman MSCI terkait usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon menegaskan pihak bursa menghormati independensi MSCI dalam penilaian tersebut. Namun BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan MSCI dalam pengumuman tersebut, mengingat berbagai langkah reformasi pasar telah dijalankan.

"Pengumuman MSCI masih berada dalam tahap konsultasi hingga 30 April 2027 dan belum merupakan keputusan final. Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien," tulis Valentina dalam rilis resminya, Sabtu (17/10/2026).