NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) Kamis (1/10) lalu. Terdapat dua anggota bursa (AB) yang telah mendapat lisensi short selling pada tahap awal, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Transaksi IDSS juga baru bisa dilakukan atas saham yang masuk Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI beberapa waktu lalu. Pada tahap awal, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Kelima saham tersebut masuk dalam daftar transaksi IDSS karena memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. IDSS merupakan mekanisme short selling yang mengharuskan transaksi diselesaikan pada hari bursa yang sama. Artinya, investor harus membeli kembali saham (buyback) sebelum perdagangan berakhir.

BEI memastikan kegiatan short selling dilaksanakan secara terukur dengan pengaturan batas transaksi per AB. Besaran kuota transaksi short selling per AB juga ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Dengan skema tersebut, AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar memiliki kuota transaksi short selling yang lebih tinggi. Pengaturan kuota dilakukan untuk menjaga aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar.