Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.

Adapun, sebelumnya batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan, yang mana untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, dengan batas ARA tetap sebesar 35 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.