"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis pengumuman BEI dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin (19/10/2026).

Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah, sementara batas Auto Rejection Bawah (ARB) alami perubahan. Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas bawah ARB tetap sebesar Rp 1.

Sementara itu, untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp 10 diseragamkan menjadi 7%. Sebelumnya batas ARB untuk saham di atas 10% ARB sebesar 15%.