NADIKABAR.COM — Ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) mulai diubah hari ini seiring dihapusnya batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Aturan baru mulai diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam ketentuan baru, yang berlaku hari ini, Senin (28/9/2026), saham dengan harga Rp 1-10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1. Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp 10, ketentuan ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya pada 1 Januari 2027, ARB akan kembali diterapkan secara simetris berdasarkan rentang harga saham. Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam dua SK Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 untuk perdagangan efek bersifat ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 untuk perdagangan DINFRA.