NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan perdagangan short selling pada Selasa (15/9) kemarin. Implementasi aturan ini dilakukan secara secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerapan short selling didorong oleh sejumlah indikator, salah satunya catatan dari MSCI yang menilai implementasi short selling di pasar modal Indonesia masih terbatas.
"tim redaksi lain saya sampaikan tadi, ada catatan meskipun nggak spesifik ya, nggak sampai diminta oleh MSCI, tapi kalau nggak salah ada catatan MSCI itu, bahwa short selling masih terbatas," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Di sisi lain, penerapan short selling dilakukan karena pasar modal Indonesia sudah menunjukkan sinyal perbaikan yang positif meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih jauh di bawah all time high (ATH). Sejalan dengan kondisi tersebut, batas penundaan implementasi juga jatuh tempo pada 15 September lalu.