Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bejat! Ibu dan Pacar di Sidoarjo Paksa Anak hingga Ponakan Threesome Sejak SD
Seorang pria berinisial JR (59) di Sidoarjo diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo usai melakukan tindak pidana persetubuhan seks bertiga atau threesome ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 10:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Rohmawati, hubungan JR dengan MT telah berlangsung sekitar 2021. Polisi menduga JR kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati anak MT yang saat itu masih duduk di bangku SD.
Dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AU berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Polisi menyebut lokasi kejadian antara lain di dalam mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT," ujar Rohmawati.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.