Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bejat! Ibu dan Pacar di Sidoarjo Paksa Anak hingga Ponakan Threesome Sejak SD
Seorang pria berinisial JR (59) di Sidoarjo diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo usai melakukan tindak pidana persetubuhan seks bertiga atau threesome ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 10:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu AU. Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar 2024.
Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi ibu korban. Polisi juga menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," jelas Rohmawati.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.