Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bejat! Kakek 64 Tahun Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki di Kulon Progo
Seorang kakek berinisial SYT (64) di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun. Pelaku melancarkan aksinya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 6 September 2026 pukul 17:02 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kecurigaan tersebut kemudian berlanjut. Orang tua korban mengecek telepon seluler milik korban dan menemukan percakapan WhatsApp dengan SYT.
"Dari hasil pengecekan HP milik korban, ditemukan percakapan chat WhatsApp serta pesan suara dengan tersangka yang berisi hal-hal yang mengarah pada seksualitas," ujarnya.
Sarjoko menambahkan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merek Nubia, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 5 ribu, serta satu unit Samsung Galaxy A02.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.