NADIKABAR.COM — Seorang kakek berinisial SYT (64) di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming memberi korban uang.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan kasus tersebut diketahui pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Orang tua korban mendapati anaknya sering memiliki uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Awalnya pelapor merasa curiga terhadap anaknya (korban) yang sering memiliki uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (6/9/2026).

Sarjoko menambahkan, orang tua korban kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh. Kepada orang tuanya, korban mengaku uang itu diberikan oleh SYT.