"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Momen keji pasutri AR dan JM membunuh bayi terungkap dalam reka ulang polisi. Dalam reka ulang tersebut, pelaku AR memperagakan dirinya berulang kali menenggelamkan korban ke dalam ember berisi air.

"Satu, dua, tiga (ditenggelamkan), udah gini saya sedot lagi. Di sini belum muntah-muntah, di sana baru muntah-muntah," kata AR dalam video rekonstruksi yang dilihat, Senin (2/11).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku memilih si bontot untuk dieksekusi. Diketahui mereka memiliki dua anak.