Aktivitas tersebut akhirnya terungkap. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 80,53 gram.
Pelaku yang awalnya diduga menggunakan sistem penjualan secara online, terakhir menggunakan metode tempel. Cara tersebut dipilih karena pelaku mengetahui adanya penindakan terhadap peredaran narkotika di Majalengka.
"Untuk yang kedua ini, sistem dari penjualannya pasti lebih berhati-hati dari yang sebelumnya. Dengan cara tempel," tutur Aldy.
Polisi masih mendalami kepada siapa saja tembakau sintetis tersebut diedarkan. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya juga masih diperiksa.
"Masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ucapnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari dua pengungkapan produksi tembakau sintetis di Majalengka dalam kurun waktu sekitar 1 bulan 2 minggu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola pelaku yang mempelajari pembuatan tembakau sintetis secara mandiri melalui internet.