"Memang rata-rata pelaku yang berhasil kami ungkap ini memang dia belajar sendiri, jadi otodidak. Menggunakan sarana media sosial ataupun internet," kata Aldy.
Selain tembakau sintetis, dalam pengungkapan tersebut terdapat tiga tersangka lain yang terjerat kasus berbeda. Satu orang terkait sabu dan dua lainnya terkait obat keras terlarang.
Total barang bukti yang diamankan yakni 761 butir obat keras terbatas, sabu seberat 2,33 gram, serta tembakau sintetis seberat 80,53 gram.
Atas perbuatannya, pelaku kasus tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Aldy mengatakan pola produksi secara mandiri yang dipelajari melalui internet menjadi perhatian karena informasi mengenai pembuatan narkotika dapat diakses secara mudah.
Karena itu, selain penindakan, edukasi kepada masyarakat terutama pelajar juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.