Meski demikian, Jokowi mengklaim dirinya tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang dialamatkan kepada keluarganya.

"Buat saya ya biasa saja," kata dia.

Polemik ijazah Gibran menjadi sorotan publik setelah advokat yang juga eks Wamenkumham Denny Indrayana dkk memohonkan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK.

MK dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan itu karena ketiadaan kedudukan hukum pemohon, dan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Namun dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan di dalam persidangan tak dapat menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang ditampilkan sebagai syarat jadi peserta pilpres.

Kemudian, MK menyatakan bahwa permasalahan ketiadaan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

Bola panas pun kini bergulir ke DPR. Parlemen sejauh ini belum bulat bersuara menyikapi polemik ijazah Gibran sebagai persyaratan Cawapres di Pilpres 2024.

Sejak awal pencalonan Gibran di Pemilu 2019 juga menuai kontroversi. Usianya yang belum 40 tahun saat itu, tak jadi penghalang karena gugatan soal UU Pemilu dikabulkan MK melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gibran berhak maju karena pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Ketua MK saat itu adalah paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan terkait putusan MK ini Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat. Anwar Usman kemudian tetap jadi Hakim MK hingga pensiun, dan kini sejak 2 Oktober 2026 diangkat jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden RI Prabowo Subianto.