NADIKABAR.COM — Pengisian BBM jenis Pertalite di Bali dibatasi selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Selain menerapkan sistem ganjil-genap, pemerintah juga membatasi jumlah BBM yang boleh dibeli setiap kendaraan.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan mendukung kebijakan tersebut berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Bali.

Batas pengisian Pertalite ditetapkan maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.