NADIKABAR.COM — Operasional usaha di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, dihentikan sementara. Satpol PP menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasatpol PP dan Damkarmat Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (22/8) dan Jumat (28/8). Pengelola usaha, PT/CV Tiga Bintang Diamond, kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Senin (31/8).

"Setelah diberikan klarifikasi, ternyata memang banyak perizinan yang belum dipenuhi, salah satunya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, kami meminta agar usahanya dihentikan sementara. Dan pemilik usaha kooperatif dengan secara mandiri melakukan penutupan sementara," ujar Suwarbawa saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (1/9/2026) pagi.

Suwarbawa mengatakan penertiban diprioritaskan pada wahana ekstrem seperti flying fox dan ayunan (swing). Selain persoalan izin, keselamatan pengunjung menjadi pertimbangan karena wahana berada di atas tebing.