Sementara itu, Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menegaskan keterlibatan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi tersebut, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, maupun pelayanan konsultasi kepada pemerintah daerah.
Terkait persoalan truk ODOL, Herry mengatakan pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif, yakni memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, langkah yang perlu ditempuh pemerintah, produk hukum yang diperlukan, serta mekanisme penegakannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.