NADIKABAR.COM — Ketua Satgas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan daerah yang kembali terdampak bencana susulan dapat menetapkan status tanggap darurat.

Tito menjelaskan penetapan status tersebut dimungkinkan meski penanganan bencana sebelumnya telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, status tersebut diperlukan guna mempercepat penanganan, terutama untuk memperbaiki infrastruktur dan memulihkan kehidupan masyarakat.

Status tanggap darurat juga dinilai penting sehingga pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga terkait dapat bergerak lebih cepat dalam menangani dampak bencana. Mekanisme ini juga dapat memangkas proses administrasi, seperti pengadaan melalui lelang yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.

"Kita masuk sekarang ini masa rehabilitasi-rekonstruksi, bukan tanggap darurat. Tapi kita harus sepakat, bahwa untuk khusus daerah-daerah yang terkena bencana lagi, dan berdampak cukup luas di masyarakat, banjir misalnya, maka ditetapkan lagi situasi tanggap darurat," ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Hal tersebut disampaikan Tito saat memberikan sambutan di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Aceh, hari ini.

Tito yang juga Menteri Dalam Negeri ini menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat sebagai arahan bagi daerah terdampak bencana susulan untuk menerapkan kembali status tanggap darurat sesuai kondisi di lapangan.