"Kemudian yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan," kata Benny.
"Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri," tambahnya.
Ia lantas menjelaskan tiga kriteria kasus penyadapan Listyo berpotensi jadi makar. Salah satunya, tujuan politik untuk merebut kekuasaan hingga adanya kelompok tertentu.
"Nah, jadi ada tiga kriteria untuk memasuki dugaan penyadapan ini sebagai upaya makar, ya. Perebutan kekuasaan, yang diatur di dalam KUHP kalau saya nggak salah pasal 191, 192, nanti dicek lagi KUHP. Jadi harus ada indikator itu tadi. Ada perbuatan permulaan, dan ada tujuan politik untuk merampas kekuasaan, ya, dan ada kelompok tertentu," ucap dia.
Benny mengatakan penyadapan Listyo terhadap Prabowo bukan kasus biasa. Ia menilai penyadapan itu bagian dari tindakan untuk merebut kekuasaan."Jadi kalau ditanya apakah ini makar atau tidak, tergantung pemeriksaannya. Konstruksi hukum, dalam pemeriksaan penyidikan itu penegakan hukum, ada konstruksi hukum yang dibuat. Dan kalau saya melihat ini, dugaan saya, ini bukan penyadapan biasa. Penyadapan ilegal biasa, ya, tetapi ini penyadapan yang mengarah pada tindakan untuk merebut kekuasaan," ungkap dia.