Pada Selasa (20/10), tim patroli BC 20006 berhasil mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Berdasarkan keterangan awak kapal, terdapat 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin. Tim patroli BC 20006, didampingi KP Murai 4018, kemudian mengawal kapal tersebut menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di pelabuhan, Unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal atauship search. Hasil uji pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU oleh petugas Bea Cukai menunjukkan bahwa muatan kapal terindikasi mengandung ketamin HCl.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim gabungan memperkirakan keberhasilan penindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.