Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penelusuran sumber produk, memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Taruna.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!