NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026. Sebanyak 30 produk di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan tersebut terdiri atas 28 produk OBA dan 3 produk SK. Dari jumlah itu, 28 OBA dan 2 SK mengandung BKO. Sementara satu produk SK ilegal lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
BPOM menemukan 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau dengan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat (11/9/2026).
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria, obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
BKO yang ditemukan tim redaksi lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Berikut daftar 31 produk yang ditemukan BPOM:
BPOM menegaskan penggunaan OBA dan SK yang mengandung BKO dapat berisiko bagi kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi bahan kimia obat yang dikonsumsi.
Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi pengidap penyakit tertentu maupun orang yang sedang mengonsumsi obat lain.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penelusuran sumber produk, memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Taruna.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!