"Terkait angka Rp 1.327.651.000, kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan deposit perusahaan yang berasal dari tujuh perusahaan pengelola parkir berdasarkan PKS," ungkapnya.

Dikatakan Irsan, ketentuan mengenai mekanisme kerja sama atau penunjukan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 memang masih dalam proses pengaturan lebih lanjut pada periode tersebut.

Terlebih, kata dia, pada 25 Februari 2026, Pemkot Medan telah menetapkan regulasi baru terkait penyelenggaraan perparkiran, termasuk Perwal Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2026 serta Kepwal mengenai Satgas Penertiban Juru Parkir.