Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Beredar di Medsos Polemik Dana Parkir 1,3 Miliar, Dishub Medan Klarifikasi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengklarifikasi polemik dana retribusi parkir sebesar Rp 1,3 miliar yang beredar di media sosial (medsos). Dishub Medan dikabarkan tidak memba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 6 September 2026 pukul 20:09 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Terkait angka Rp 1.327.651.000, kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan deposit perusahaan yang berasal dari tujuh perusahaan pengelola parkir berdasarkan PKS," ungkapnya.
Dikatakan Irsan, ketentuan mengenai mekanisme kerja sama atau penunjukan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 memang masih dalam proses pengaturan lebih lanjut pada periode tersebut.
Terlebih, kata dia, pada 25 Februari 2026, Pemkot Medan telah menetapkan regulasi baru terkait penyelenggaraan perparkiran, termasuk Perwal Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2026 serta Kepwal mengenai Satgas Penertiban Juru Parkir.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.