NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI melanjutkan rapat-rapat dalam tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) hingga Jaringan Advokat Dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mempercepat proses RUU Perampasan Aset, sehingga rapat tetap digelar saat ini ketika masih memasuki masa reses.

"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.