NADIKABAR.COM — Beredar surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan surat usulan yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut tak benar atau hoaks.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, pengusul meminta DPR menindaklanjuti temuan dari MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wapres. Dalam pertimbangannya, tertulis persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," bunyi dokumen tersebut, seperti dilihat, Kamis (8/10/2026).
"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," tambahnya.
Bendum NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengatakan dokumen yang beredar tidak ada. Sahroni mengatakan kabar dokumen usul pemakzulan tersebut hoaks.
"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.