NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, termasuk terhadap pekerja Maybank. Menurutnya, PHK harus terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja.

Said mengaku belum menerima pengaduan terkait PHK pekerja Maybank. Namun, ia menegaskan perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui proses yang semestinya.

"Pada prinsipnya, saya menolak keras bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. Karena PHK harus ada diskusi bipartit dulu antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," tegas Said saat dihubungi NadiKabar, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya pekerja yang menolak PHK dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan kemudian harus menunggu hasil putusan dari proses tersebut.

Said berencana segera memanggil para pekerja Maybank yang terkena PHK untuk mendengarkan persoalan yang mereka hadapi. Setelah itu, ia juga akan memanggil pihak manajemen Maybank untuk mencari penyelesaian.