Meski terduga pelaku telah mengunggah video permintaan maaf di media sosial, pihak manajemen dan tim kuasa hukum Berlliana menilai klarifikasi tersebut belum menunjukkan itikad baik yang tulus. Penilaian itu muncul karena terduga pelaku disebut kembali membuat konten lanjutan yang terkesan membela diri dan membawa-bawa status sosialnya.

"Kami melihat belum ada itikad baik yang tulus. Permintaan maaf di media sosial itu malah disusul dengan narasi pembelaan diri berseri, seolah-olah playing victim sebagai rakyat kecil. Ini bukan contoh yang baik dan tidak mengedukasi," tegas manajer Berlliana, Nanda Persada.

Nanda menegaskan permintaan maaf pelaku melalui media sosial tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pelecehan yang terjadi.

"Kalau dibiarkan, ini akan menjadi normalisasi bahwa orang bisa seenaknya melecehkan perempuan lalu selesai hanya dengan video minta maaf," imbuhnya.

Kuasa hukum Berlliana Lovell, Sapta Simon, menyatakan pihaknya telah mengantongi surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum. Ia menyebut pihaknya telah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Berlliana.