"Kami melayangkan somasi dan memberikan ruang serta waktu 3 x 24 jam bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf langsung kepada klien kami," ujar Sapta.

"Jika tidak ada respons positif, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, baik laporan pidana maupun gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, mengingat ada kerugian materiil dan immateriil akibat trauma yang dialami klien kami," tegas Sapta.

Berlliana mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menjaga etika ketika berinteraksi di ruang digital. Menurutnya, candaan tetap harus memiliki batas dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas perilaku yang merendahkan atau melecehkan orang lain.

"Bercanda itu boleh, pekerjaan aku pun sering bercanda. Tapi harus tahu batasan mana yang bercanda dan mana yang pelecehan. Jangan sampai yang pelecehan malah dibenarkan atas nama bercanda," pungkasnya.