NADIKABAR.COM — Selebgram sekaligus figur publik Berlliana Lovell menegaskan akan menempuh jalur hukum menyusul dugaan pelecehan secara verbal yang dialami saat melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok. Melalui tim kuasa hukumnya, Berlliana melayangkan somasi kepada terduga pelaku dan membuka kemungkinan menempuh jalur pidana maupun perdata.
Peristiwa tersebut bermula ketika Berlliana melakukan siaran langsung dan menerima ajakan kolaborasi melalui fitur Player Knockout (PK) dari sebuah akun yang tidak dia kenal. Namun, dalam sesi tersebut, pria yang muncul di layar diduga melontarkan perkataan yang gak pantas, mulai dari meminta melihat tato kupu-kupu hingga berulang kali memplesetkan kata mood menjadi ungkapan tak senonoh.
Berlliana mengaku terkejut dan sempat menahan tangis karena tidak menyangka interaksi langsung tersebut mengarah pada dugaan pelecehan.
"Jujur aku kena mental, tangan sampai gemetar. Kalau sekadar komentar hujatan di media sosial aku masih bisa abaikan, tapi ini terjadi secara langsung di depan layar. Rasanya beda banget," ungkap Berlliana saat menggelar konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Berlliana mengaku mengalami trauma hingga merasa cemas dan berdebar setiap kali mendengar rekaman suara terduga pelaku. Kondisi psikologis membuatnya terpaksa membatalkan sejumlah jadwal pekerjaan profesional.
Meski terduga pelaku telah mengunggah video permintaan maaf di media sosial, pihak manajemen dan tim kuasa hukum Berlliana menilai klarifikasi tersebut belum menunjukkan itikad baik yang tulus. Penilaian itu muncul karena terduga pelaku disebut kembali membuat konten lanjutan yang terkesan membela diri dan membawa-bawa status sosialnya.
"Kami melihat belum ada itikad baik yang tulus. Permintaan maaf di media sosial itu malah disusul dengan narasi pembelaan diri berseri, seolah-olah playing victim sebagai rakyat kecil. Ini bukan contoh yang baik dan tidak mengedukasi," tegas manajer Berlliana, Nanda Persada.
Nanda menegaskan permintaan maaf pelaku melalui media sosial tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pelecehan yang terjadi.
"Kalau dibiarkan, ini akan menjadi normalisasi bahwa orang bisa seenaknya melecehkan perempuan lalu selesai hanya dengan video minta maaf," imbuhnya.
Kuasa hukum Berlliana Lovell, Sapta Simon, menyatakan pihaknya telah mengantongi surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum. Ia menyebut pihaknya telah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Berlliana.
"Kami melayangkan somasi dan memberikan ruang serta waktu 3 x 24 jam bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dan meminta maaf langsung kepada klien kami," ujar Sapta.
"Jika tidak ada respons positif, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, baik laporan pidana maupun gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, mengingat ada kerugian materiil dan immateriil akibat trauma yang dialami klien kami," tegas Sapta.
Berlliana mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menjaga etika ketika berinteraksi di ruang digital. Menurutnya, candaan tetap harus memiliki batas dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas perilaku yang merendahkan atau melecehkan orang lain.
"Bercanda itu boleh, pekerjaan aku pun sering bercanda. Tapi harus tahu batasan mana yang bercanda dan mana yang pelecehan. Jangan sampai yang pelecehan malah dibenarkan atas nama bercanda," pungkasnya.