Usai menerima laporan Tim Opsnal Batam Kota bersama tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran dan menangkap R di tempat tinggalnya pada Minggu (23/8).

"Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ujarnya

Benny menyebut aksi R tidak hanya dilakukan terhadap KN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sembilan korban lainnya sejak April 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam.

"Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian tim redaksi lain Alfamart Bundaran BP Batam, Alfamart Costa Rica, Indomaret Orchard, Alfamart di belakang MTC, Alfamart dekat DC Mall, serta sejumlah lokasi di kawasan Orchard Park," Ujarnya

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Baleno warna putih BP 1324 MF, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, iPhone 15 256 GB warna Blue Sky, Samsung A35, handphone Oppo, serta empat unit laptop merek Asus, Acer, Asus Vivo Book, dan HP.

Atas perbuatannya R dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan.

"Untuk tindak pidana pencurian, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara penipuan dan penggelapan masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V," ujarnya.