NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan sisik trenggiling berkedok jual beli ikan asin di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ini.

"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," kata Dadang dalam jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Jumat (23/10).