Dadang menjelaskan praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, para pelaku diduga menyamarkan sisik trenggiling sebagai sisik ular kering dan ikan asin.

"Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman," tuturnya.

Ia bilang barang-barang tersebut ditampung di Bekasi untuk selanjutnya dikirim ke Medan, Sumatera Utara dan Tanjungpinang, Riau.