"Untuk tiga ini berati tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Dalam sidang ini, Jaksa KPK juga menghadirkan satu saksi lain. Dia adalah Abdul Kodir selaku mantan Stafsus Menag Bidang Hukum dan Pengawasan tahun 2021-2024.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.