"Artinya bahwa kita tetap praduga tidak bersalah, dinas kesehatan sudah melakukan pengambilan sampel muntah dan sisa makanan yang dikirimkan ke BPOM Makassar," jelasnya.

Sementara SPPG Makale Batupapan 1 sebagai penyedian MBG dikenakan sanksi suspend alias operasionalnya dihentikan. Kebijakan itu merupakan sanksi kategori berat menimbang risiko yang ditimbulkan.

"Operasionalnya kita hentikan selama 30 hari sejak surat ini diterbitkan, yaitu 3 September 2026," kata Kepala Kantor Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Mulyadi saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Tana Toraja, Jumat (4/9).

KPPG Kendari sebagai koordinator SPPG di sejumlah wilayah Sulsel ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karyawan SPPG juga akan menjalani asesmen.

"Kita juga sementara melakukan asesmen terhadap 47 karyawan SPPG Batupapan. Mereka pernah menjalani pelatihan, jadi itu yang kita asesmen," imbuhnya.